METRO SUMBAR

Reinventing Government Pemda

×

Reinventing Government Pemda

Sebarkan artikel ini
Irwan Suwandi .SN,S.IP,MM

Oleh: Irwan Suwandi .SN,S.IP,MM

Dewasa ini ada keresahan kuat pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, khususnya menghadapi Tahun Anggaran 2027 mendatang. Setelah “dipaksa” melakukan efisiensi belanja daerah dua tahun terakhir, kemudian pengurangan jumlah dana transfer kedaerah (TKD) pada tahun 2026 yang cukup signifikan, tahun depan daerah sudah “wajib” membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD. Hal ini mengacu pada Pasal 146 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengeluarkan rilis resmi, saat ini posisi belanja pegawai mayoritas pemerintah daerah berada di atas 30%, termasuk di Provinsi Sumatera Barat. Sebagai catatan di tahun 2025, rata-rata belanja pegawai gabungan APBD Sumbar dan APBD 19 Kabupaten/Kota ada di angka 56,53%. Propinsi lain? Jawabnya tak jauh beda, diatas 30%. Bahkan, baru-baru ini, ada 490 pemerintah daerah meminta tambahan dana transfer ke daerah (TKD) olehKemenkeu karena mengaku tak punya duit membayar gaji PNS dan PPPK hingga akhir tahun. Permintaan ini disampaikan saat posisi belanja pegawai mereka sudah diatas 30%. Apa kabar 2027 kalau sudahbegini?

Polemik muncul. Sebagian pihak mulai mencari kambing hitam, misalnya dengan menyalahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP) karena dinilai menyedot dana TKD yang selama ini jadi andalan belanja APBD. Disisi lain, ada penilaian bahwa pemerintah daerah masih boros, belum serius melakukan efisiensi sehingga sulit memenuhi amanat UU HKPD di atas. Pemerintah daerah juga dinilai lamban dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) karena terlalu bergantung padaTKD.

Terlepas dari polemic itu, jika kita cermati kedudukan UU HKPD yang diundangkan sejak Januari tahun 2022, maka tudingan program MBG dan KMP sebagai penyebab melemah kemampuan fiscal daerah karena efisiensi dan penguranganTKD tidaklah tepat. Program MBG dan KMP baru lahir sejak tahun 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto. Program tersebut juga baru efektif berjalan di tahun anggaran 2026. Sementara UU HKPD sudah ada sejak awal tahun 2022.

Sejumlah pihak juga menilai kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) sebagai amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menjadi sebab tingginya persentase belanja pegawai di daerah. Kebijakan yang tentu tak bias ditolak oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Pasaman Komit Ciptakan Pemerintahan Bebas KKN, ASN Diminta Rencanakan Pengadaan dengan Baik

Sepintas, argument ini ada benarnya juga, sebab kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK terkesan bertolak belakang dengan kebijakan pembatasan belanja pegawai pada APBD di daerah. Salah satu opsi yang kemudian diusulkan sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu adalah pembayaran gaji PPPK ditanggung oleh APBN (pusat). Apakah diterima? Masih menunggu respon pemerintah pusat.

Diluar itu, opsi berikut tentu daerah wajib meningkatkan kemandirian fiskaldengan cara meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Merujuk pada UU HKPD, sumber PAD terdiri atas empat komponen, yaitu Pajak Daerah; Retribusi Daerah;Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan Lain-lain PAD yang sah. Lain-lain PAD yang sah antara lain mencakup hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan; hasil pemanfaatan asset daerah; jasa giro; pendapatan bunga; tuntutan ganti rugi; keuntungan selisih kurs; dan komisi atau potongan yang sahsesuai ketentuan perundang-undangan.

Opsi ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk bias mengurangi ketergantungan keuangan ke pusat. Daerah harus mampu melahirkan kebijakan yang mendorong optimalisasi seluruh sumber PAD. Salah satu konsep yang bias diacu adalah konsep reinventing government (birokrasiwirausaha) yang digagasoleh David Osborne dan Ted Gaebler pad atahun 1990-an. Inti gagasan yang dituangkan dalam bukunya Reinventing Government : How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector adalah mengubah cara kerja pemerintah dari birokras itradisional yang kaku menjadi pemerintahan yang lebih berwirausaha (entrepreneurial government).

Latar belakang lahirnya gagasan penerapan Reinventing Government di Amerika Serikat saat itu kurang lebih sama dengan apa yang dialami pemerintah daerah saat ini. Adanya pelemahan fiscal sehingga sulitu ntuk membiayai berbagai belanja pembangunan dan belanja pemerintah lainnya. Sumber-sumber pendapatan konvensional tidak lagi mampu menutupi kebutuhan belanja, sehingga pemerintah dituntut kreatif dan inovatif untuk menemukan sumber-sumber pendapatanbaru.

Meski konsep reinventing government sudah lahir sejak tahun 1990-an, akan tetapi praktek penerapan dalam birokrasi di Indonesia bias terbilang masih minim. Jangankan daerah, di tingkat pusat pun, sumber penerimaan Negara masih didomonasi oleh sumber konvensional yaitupajak. Parahnya, “penyakit” itu juga menular ke daerah dimana pajak dan retribusi menjadi penyangga utama PAD, sementara komponen sumber PAD lainnya terkesan idle.

Baca Juga  Upaya Pemerataan Pembangunan, TNI Manunggal Bangun Nagari Sungai Puar

Oleh karena itu, penerapan konsep Reinventing Government mutlak diperlukan oleh pemerintah daerah guna meningkatkan PAD secara signifikan. Reinventing Government memiliki 10 prinsip utama yang dapat diterapkan agar pemerintah daerah dapat berjalan efektif dan efisien, mulai dari prinsip Catalytic Government dimana pemerintah berperan sebagai pengarah, bukan pelaksana semua layanan, sampai prinsip Market-Oriented Government dimana pemerintah memanfaatkan mekanisme pasar jika dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik.

Yang menarik dan menjawab langsung keinginan meningkatkan PAD adalah penerapan prinsip k etujuh, yaitu prinsip Enterprising Government, dimana pemerintah harus mencari cara untuk memperoleh pendapatan dan mengelola sumber daya secara produktif. Prinsip ini secara tidak langsung menuntun kepala daerah dan jajaran untuk bias menjadi “entrepreneur” atau pengusaha. Bagaimana mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk memperoleh uang dan atau keuntungan.

Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sebagai induk pemerintah daerah, melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah sebetulnya juga sudah mendorong penerapan prinsip-prinsip di atas melalui program creative financial. Creative financial merupakan pendekatan untuk mencari sumber dan skema pembiayaan inovatif agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada APBD atau transfer pemerintah pusat. Melalui Creative Financial, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan PAD, pemanfaatan asset daerah, membangun kerjasama dengan pihak lain, membangun dan memperkuat BUMD dan BLUD serta mencari sumber pembiayaan alternatif.

Keberhasilan penerapan reinventing government yang direplikasi dengan konsep creative financial tentu sangat tergantung dari kesungguhan kepala daerah menjalankan konsep tersebut. Kesungguhan itu terlihat dari kesungguhan kepala daerah mentranformsi dirinya dan juga jajaran birokrasi yang dipimpinnya untuk berubah dari mindset birokrasi ansich menjadi sosok entrepreneur birokrasi. Jika kepala daerah gagal membentuk dan mentransformasi mental entrepreneur itu, maka reinventing government-enterprising government dan creative financial sebagai upaya serius meningkatkan PAD tidak akan pernahberhasil. Wallahua’lam. (*)

  • Staf Ahli Wali Kota Payakumbuh Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan
  • Alumni Magister Manajemen ITB HAS Bukittinggi