BERITA UTAMA

Pria Bertato Kubur Kantong Kresek Berisi Ganja di Belakang Rumah

×

Pria Bertato Kubur Kantong Kresek Berisi Ganja di Belakang Rumah

Sebarkan artikel ini
GANJA— Pelaku ATW (25) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan barang bukti 16,24 Gram daun ganja kering.

PAYAKUMBUH, METRO— Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di pinggir jalan Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Saat ditangap, pelaku berinisial ATW (25) sempat mengelak dan membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki narkoba. Namun petugas tidak percaya begitu saja. Pelaku selanjutnya dibawa ke rumahnya di Jorong Lareh Nan Panjang, Kenagarian Batu Pa­yuang.

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan dan penyisiran, petugas menemukan barang bukti ganja yang dibungkus kantong plastik kresek yang dikubur di belakang rumahnya. Atas temuan ganja itu, pelaku pun tak bisa lagi me­nge­lak dan mengakui kepemilikan ganja tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Gus­manto membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, pelaku ATW sudah menjadi target penangkapan atas ulahnya yang kerap mengedarkan ganja di wilayah Kecamatan Luak.

“Penangkapan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli ganja. Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan pe­nyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Gusmanto, Kamis (12/3).

Baca Juga  Komplotan Pembacok 2 Warga Pakai Samurai Ditangkap Kabupaten Padangpariaman, Niat Balas Dendam, tapi Salah Sasaran, Ngelem dan Minum Tuak Sebelum Beraksi

Dijelaskan AKP Gusmanto, setelah petugas memastikan pelaku memiliki dan menyimpan ganja, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pe­laku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan pada Minggu (8/03) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka yang berlamat di Jorong Lareh Nan Panjang Kenagarian Batu Pa­yuang,” jelas AKP Gusmanto.

AKP Gusmanto me­nam­bahkan, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan kantong plastik yang dikubur di belakang rumahnya. Setelah dicek, di da­lam kantong plastik ter­sebut ternyata berisi daun ganja kering dengan berat 16,24 Gram.

“Seelah penemuan ba­rang bukti, pelaku kami bawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ka­mi masih melakukan pe­ngembangan untuk me­ng­ung­kap jaringannya,” tegas dia.

Selain itu, kata AKP Gusmanto, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk aktivitas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.

Baca Juga  Wajah Nenek Ditemukan Berbelatung

“Tentunya Kami tidak akan berhenti dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. Penangkapan kali ini juga ungkap AKP Gusmanto menunjukkan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masya­rakat setempat yang turut membantu memberikan informasi dan menjadi saksi,” tutur dia.

AKP Gusmanto me­nam­­bahkan bahwa ter­sang­ka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 yo pasal 111 ayat 1 UU 35 th 2009 KUHP 1 2023 yo UU No 1 tahun 2026 tentang pe­nyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 12 ta­hun penjara dengan ha­rapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak lagi terlibat dalam tindak pidana serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melalui kanal resmi yang telah disediakan Polres Payakumbuh, “ pungkasnya. (*)