PAYAKUMBUH, METRO— Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di pinggir jalan Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat ditangap, pelaku berinisial ATW (25) sempat mengelak dan membantah tuduhan bahwa dirinya memiliki narkoba. Namun petugas tidak percaya begitu saja. Pelaku selanjutnya dibawa ke rumahnya di Jorong Lareh Nan Panjang, Kenagarian Batu Payuang.
Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan dan penyisiran, petugas menemukan barang bukti ganja yang dibungkus kantong plastik kresek yang dikubur di belakang rumahnya. Atas temuan ganja itu, pelaku pun tak bisa lagi mengelak dan mengakui kepemilikan ganja tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, pelaku ATW sudah menjadi target penangkapan atas ulahnya yang kerap mengedarkan ganja di wilayah Kecamatan Luak.
“Penangkapan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli ganja. Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Gusmanto, Kamis (12/3).
Dijelaskan AKP Gusmanto, setelah petugas memastikan pelaku memiliki dan menyimpan ganja, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan pada Minggu (8/03) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka yang berlamat di Jorong Lareh Nan Panjang Kenagarian Batu Payuang,” jelas AKP Gusmanto.
AKP Gusmanto menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan kantong plastik yang dikubur di belakang rumahnya. Setelah dicek, di dalam kantong plastik tersebut ternyata berisi daun ganja kering dengan berat 16,24 Gram.
“Seelah penemuan barang bukti, pelaku kami bawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tegas dia.
Selain itu, kata AKP Gusmanto, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk aktivitas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya.
“Tentunya Kami tidak akan berhenti dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. Penangkapan kali ini juga ungkap AKP Gusmanto menunjukkan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat setempat yang turut membantu memberikan informasi dan menjadi saksi,” tutur dia.
AKP Gusmanto menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 yo pasal 111 ayat 1 UU 35 th 2009 KUHP 1 2023 yo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak lagi terlibat dalam tindak pidana serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melalui kanal resmi yang telah disediakan Polres Payakumbuh, “ pungkasnya. (*)






