PADANG, METRO—Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang lebih dikenal sebagai Abu Janda ke Polda Sumatra Barat (Sumbar), Senin (1/6).
Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar sebagai daerah “bar-bar”. Penyataan itu dinilai menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
Kuasa hukum MAAM, Dr (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, SH, MH, yang akrab disapa Boy London mengatakan, pernyataan yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dianggap merendahkan daerah serta budaya Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat dan kearifan lokal.
“MAAM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Boy London.
Menurutnya, selain pernyataan yang dinilai merendahkan Sumbar, Abu Janda juga diduga menyampaikan pernyataan yang berpotensi memicu konflik antarumat beragama di ruang publik.
“Atas dasar itu, MAAM memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat di Sumbar,” ungkap dia.
Boy London menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga marwah adat Minangkabau serta keharmonisan sosial di Ranah Minang.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan serupa juga telah dibuat sejumlah organisasi masyarakat Minang di berbagai daerah, seperti di Polda Metro Jaya, Palembang, Pekanbaru hingga Aceh,” katanya.
Boy London menambahkan, laporan tersebut merupakan upaya menjaga persatuan masyarakat serta kerukunan antarumat beragama di Sumbar. Dalam hal ini, pihaknya melaporkan Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian terhadap etnis.
“Dalam laporan, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk serta salinan laporan polisi dari daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, menegaskan bahwa lembaga adat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan adat dan martabat masyarakat Minangkabau.
“Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus tetap disampaikan dengan menghormati nilai budaya, adat istiadat, serta keberagaman yang hidup di tengah masyarakat Indonesia,” kata dia.
Mulanya, kata Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, pihaknya hanya memantau perkembangan laporan yang dibuat DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) terhadap Permadi Arya di Mabes Polri. Namun, setelah melihat klarifikasi Abu Janda yang dinilai semakin mempertegas pernyataannya, para ninik mamak dan pemangku adat Minangkabau sepakat mengambil langkah hukum.
“Kami rapatkan bersama ninik mamak dan mengambil musyawarah mufakat bahwa apa yang diucapkan Abu Janda sudah melampaui batas. Kami berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik,” harapnya.
Menurut Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, pihaknya menilai istilah “bar-bar” identik dengan perilaku primitif dan tidak berbudaya, sehingga dianggap menghina masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi adat istiadat.
“Minangkabau sejak dulu adalah masyarakat yang beradat. Kalau ada kejadian tertentu di Sumbar, itu hanya dilakukan sebagian kecil oknum, bukan keseluruhan masyarakat Sumbar,” tukasnya. (*)






