“KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak dibatalkan, karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan total ada 33 amicus curiae yang telah masuk. Namun, Fajar menyebut hanya 14 amicus curiae yang akan didalami oleh Hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Meski demikian, dia menegaskan amicus curiae itu belum tentu dipertimbangkan oleh hakim.
“Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” sambungnya.
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar pada Senin (22/4). Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. (*/rom)