JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan merujuk pada Undang-Undang Pemilu. KPU mengatakan UU Pemilu telah mengatur secara jelas soal mekanisme perselisihan hasil Pemilu.
“KPU meyakini bahwa Putusan MK nantinya akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena dalam UU Pemilu, PHPU Pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan peserta Pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (19/4).
“Mengapa demikian, karena sistem keadilan Pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu,” sambungnya.
Idham mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK. Namun, dia meyakini MK dapat memberikan putusan yang adil.
“Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK,” ujarnya.
Idham mengaku optimis Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak akan dibatalkan oleh MK. Dia pun meminta publik untuk menunggu putusan MK.