Afif menuturkan pihaknya juga membawa alat bukti tambahan. Diantaranya, kata dia, berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.
“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” jelas dia.
Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil Pilpres.
“Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu,” imbuh dia. (*/rom)