JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.
“Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti,” kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Afif meyakini MK akan menolak permohonan dari Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil.
“Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Selain itu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.
“Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti,” jelasnya.