JAKARTA, METRO–Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4). Penyerahan amicus curiae itu diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto bersama Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dkk menyerahkan amicus curiae ke MK.
Hasto menjelaskan, amicus curiae dari Megawati merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Hasto mengutarakan, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri. Bahkan, kata Hasto, Megawati turut menambahkan pada lampirannya tulisan tangan beserta tanda tangannya secara langsung.
Hasto pun membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.