“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mngakomodir kepentingan para hakim,” ucap Suhartoyo.
Ia menambahkan, permohonan pemohon menghadirkan menteri ditolak. Namun, MK mengambil sikap sendiri.
“Karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” pungkas Suhartoyo. (jpg)
Laman 2 dari 2