JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres hari ini Rabu (27/3). Dua permohonan sengketa akan diperiksa secara terpisah.
“Persiapan sudah dilakukan, yang pasti di ruang sidang dulu ya. Ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok (hari ini-red),” kata Juru bicara MK, Fajar Laksono pada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Fajar mengatakan, sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan permohon paslon 01 Anies-Muhamin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua, dengan pemohonnya paslon 03 Ganjar-Mahfud.
“Besok kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara,” ujarnya.
Fajar menjelaskan bahwa saat persidangan, pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.
“Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden,” ungkapnya.
“Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya,” sambungnya.
Sementara itu, pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama. “KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara,” imbuhnya.