JAKARTA, METRO–Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Horman Paris, menilai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, super cengeng. Sebab, kedua pasangan capres-cawapres itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran setelah memenangkan kontestasi Pilpres 2024.
“Itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” kata Hotman di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3) malam.
Hotman menjelaskan, dalam hukum terdapat asas yang menyatakan perbuatan atau tindakan adalah pengakuan. Menurutnya, terdapat dua tindakan penting yang menunjukkan bahwa kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud mengakui keabsahan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
“Waktu pendaftaran di KPU 01 dan 03, dua kali mengakui keabsahan Gibran, waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor, malah mereka pesta pora berdiri 01, 02, 03, berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran. Itu pengakuan pertama,” ucap Hotman.