JAKARTA, METRO–KPU mendorong parpol untuk memberi kesempatan pada penyandang disabilitas yang mau menjadi calon anggota legislatif. Komisioner KPU Idham Kholik menyampaikan partai politik belum memberikan proporsi besar ke para penyandang disabilitas untuk maju kontestasi politik.
“Kami juga concern terhadap hak-hak disabilitas dan bahkan dalam konteks pencalonan saja kami tegaskan kepada parpol peserta Pemilu, mohon prioritaskan calon anggota legislatif yang berasal dari disabilitas,”ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
“Dalam pemahaman itu, para kontestan itu masih menerapkan pendekatan marketing politik. Ini bisanya pada big match population, disabilitas jumlahnya tidak besar, maka tidak diperhatikan,” lanjut dia.
Dia mengungkapkan pada tahun 2019 pemilih disabilitas masih kurang dari 1 persen. Sementara yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu hanya 35 persen.
Untuk itu dia berharap kepada para tim kampanye bisa menggunakan bahasa disabilitas untuk menggaet pemilih di Pemilu 2024.
“Kita berharap kepada tim kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks braile,” ucapnya.
Selain itu, Idham turut menyoroti perihal hak pilih dari Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Dia menyinggung Mahkamah Konstitusi sempat mengeluarkan UU soal hak pilih dari ODGJ.
“Bahkan dahulu di tahun 2015 pernah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan nomor 135/PUU-XIII/2015 itu berkenaan dg pasal 57 huruf a UU 8 Tahun 2015 berkenaan dg hak pilih ODGJ,” ucapnya.
“Putusan MK menegaskan bahwa ODGJ atau disabilitas intelektual itu memiliki hak pilih, sampai memang rumah sakit ataupun dokter yang memiliki profesi di bidang tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan hak pilihnya karena akan mengganggu ketentraman dan kenyamanan di TPS,” paparnya. (*/rom)