PADANG, METRO–Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah terpasang di setiap sudut jalan di Kota Padang, Rabu, (22/11) di bongkar oleh Tim gabungan yang diinisiasi oleh Bawaslu Kota Padang. Dalam melakukan penertiban ini, Bawaslu tidak tebang pilih partai dalam melakukan pembongkaran Baliho Caleg.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli, saat penertiban APS yang sudah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan Sutomo, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Kita tidak ada tebang pilih dalam penertiban Baliho Partai, sepanjang itu melanggar ketentuan sosialisasi maka kita akan melakukan penertiban,” katanya.
Pantauan POSMETRO dilapangan, Rabu, (22/11) siang, terlihat Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP Padang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, dan Kesbangpol Pemko Padang mendatangi setiap Baliho Caleg yang terindikasi mengajak untuk memilihnya.
Petugas tampak menjangkau baliho dengan menggunakan mobil tangga (Mobile Crane) milik dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah berhasil menjangkau, petugas membuka baliho dengan menggunakan tang lalu menurunkannya.
Oleh karena penertiban tersebut berlangsung di jalan raya padat kendaraan, sehingga sempat membuat kendaraan yang melintas terhenti dan terjadi kemacetan.