PASAMAN, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih. Hal ini sebagai upaya melaksanakan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Rapat koordinasi tersebut bertemakan “Pengawasan penyusunan DPTb pada pemilu tahun 2024” yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Pasaman, Senin (2/9).
Kegiatan tersebut, di buka Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori turut hadir Pimpinan Bawaslu Pasaman, Komisioner KPU Pasaman, Sulastri, stakeholder terkait dan perwakilan Parpol.
Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rini Juwita menyampaikan, sesuai dengan pasal 116 di PKPU Pantarlih, bahwa DPT itu dapat dilengkapi dengan DPTb.
“Meskipun begitu, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi dan ditaati KPU Pasaman berkaitan dengan prosedur dalam penyusunan DPTb tersebut. Ketentuan yang menjadi syarat pemilih DPTb, Pasal 116 ayat (3) dan pasal 120 ayat (3) PKPU No 7 tahun 2022,”ujar Rini Juwita.