Waktu yang sebenarnya tidak panjang itu, juga bisa dipakai Hendri untuk memastikan semua program unggulan (progul) yang dirancangnya bersama Mahyeldi tuntas. Meski dia sekarang bekerja dengan Wawako yang tidak dari awal ikut dalam merumuskannya. Hendri pun yakin, semua program Mahyeldi-Hendri bisa tuntas sebelum akhir masa jabatan.
Hendri Septa kepada sejumlah media mengaku mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu. “Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan program unggulan (Progul) yang kami janjikan kepada warga Kota Padang,” katanya,
Disinggung mengenai capaian kinerja Pemerintah Kota Padang, Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa. “Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa,” tuturnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait masa jabatan mereka terpotong akibat pemilu serentak 2024. Salah satunya Wali Kota Padang, Hendri Septa. Hendri bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke MK.
Gugatan tentang masa jabatan itu dikabulkan oleh MK. Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari dua hingga enam bulan. Putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo Kamis (21/12/2023) ini menjadikan masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas bulan Mei 2024.
Soal kepastian dikembalikannya masa jabatan Hendri Septa-Ekos Albar ini juga sudah dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Doni Rahmat Samulo. Dia mengatakan, masa jabatan Hendri Septa-Ekos Albar berakhir pada Mei 2024 pascaputusan MK keluar. Namun, Pemprov masih petunjuk terlebih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setidaknya, selain bermain di ranah Pemilu dan Pilpres 2024, Hendri Septa juga bisa lebih memaksimalkan program-program yang sedang gantung dikerjakannya. Banyak warga yang masih ingin mendapat sentuhan dari Wali Mudo – begitu banyak ‘netizen’ menggelari Hendri Septa. Hendri yang dianggap masih jauh dari levelnya Mahyeldi yang dia sempat temani dua tahun sebelum menjadi Gubernur Sumbar 2021.
Hendri Septa mungkin juga akan memastikan adiknya Dean Asli Chaidir mengamankan kursi yang akan ditinggalkan ayahandanya Asli Chaidir di DPR RI. Meski berat, dalam sejumlah survei, Dean cukup mendapatkan nilai yang baik, bersaing dengan incumbent lainnya Ahtari Gauthi Ardi. Mungkin, nafas tambahan Hendri ini sedikit banyak bisa membantu. Tapi, semua diserahkan kepada Hendri Septa, mau dibawa kemana masa jabatan ekstra ini.
Soal masa jabatan, cepat atau lambat pasti akan usai. Ingat saja apa yang disampaikan Imam Syafi’I, mufti besar Islam dan pendiri mazhab Syafi’I, “Barang siapa yang ingin menjadi seorang pemimpin, niscaya kedudukan yang didambakannya itu akan meninggalkanya. Dan jika ia telah menduduki jabatan, maka ia akan ditinggalkan banyak ilmu.” Jadi, selama mengemban jabatan, amanahlah. (Wartawan Utama)