Bagja menekankan jika Bawaslu tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Dia mengatakan pihaknya akan bekerja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Kami harus yakinkan peserta pemilu bahwa Bawaslu dari tingkat pusat dan pengawas TPS tidak akan pandang bulu, tidak pilih kasih dalam menegakan peraturan perundang-undangan. Kami sudah disumpah demi bangsa, demi republik ini, bahwa kami harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undnagan,” tuturnya.
Seperti diketahui, kampanye Pemilu terhitung 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta boleh melaksanakan masa kampanye. Kampanye adalah momen krusial dalam proses demokrasi, namun terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh partai politik, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye pemilu.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri dari peserta Pemilu. Tapi, kampanye bukanlah semau peserta saja. Menurut KPU, berikut ini adalah larangan-larangan yang harus dihindari selama masa kampanye pemilu.
Ada sejumlah larangan yang diberikan KPU kepada para peserta. Yaitu kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Pemasangan materi kampanye di tempat umum. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Mengganggu ketertiban umum. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selanjutnya, embawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.Menyalahgunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye, serta penghentian iklan kampanye di berbagai media online, media sosial, dan lembaga penyiaran. Sampai sanksi terberat, didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu, penerapan dan kepatuhan terhadap larangan-larangan ini sangat penting untuk memastikan proses Pemilu berlangsung adil, bebas dari pengaruh negatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Sekali lagi, selamat berkampanye. Mari raih suara dengan cara yang baik dan tidak melanggar aturan. Tidak membuat cemburu pihak lawan, sampai harus bersemangat melaporkan ke Bawaslu sampai Gakkumdu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Baik Panwaslu, KPU sampai Gakkumdu sejatinya harus adil.
Adil menurut Buya Hamka. “Adil ialah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak yang empunya dan jangan berlaku zalim di atasnya. Berani menegakkan keadilan, walaupun mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian.” Ingat, walaupun mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian. (Wartawan Utama)