AGAM/BUKITTINGGI

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, DPRD Minta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Masyarakat

×

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, DPRD Minta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA— Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera, Senin (21/9).

AGAM, METROPerubahan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Agam mendapat sorotan dari seluruh fraksi DPRD Agam. Dalam pandangan umum terha­dap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kualitas pelayanan publik dan kemampuan masyarakat da­lam memenuhi kewajibannya.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam di Aula Utama DPRD Agam, Lubuk Basung, Senin (21/9). Ra­pat dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd. Lut­fi, mewakili Bupati Agam, bersama unsur For­ko­pimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Fraksi PPP menjadi sa­lah satu fraksi yang mem­be­rikan sejumlah catatan pen­ting. Melalui juru bicaranya, Hardianto, fraksi tersebut meminta kejelasan dasar perubahan regulasi, termasuk tindak lanjut terhadap Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 19 Desember 2024, agar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi tetap memiliki kepastian hukum.

PPP juga mendorong pendataan ulang seluruh potensi objek pajak dan retribusi sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan sekaligus memperjelas ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan multitafsir.

Baca Juga  Program 1.000 Dai Angkatan Pertama Diwisuda, Ajang untuk Mencetak Ulama Muda

Perhatian juga diberikan terhadap retribusi layanan publik. Fraksi PPP meminta agar setiap pe­nye­suaian tarif diikuti pe­ning­katan kualitas pelayanan. Bahkan, tarif retribusi ambulans di Puskesmas diminta untuk dikaji kembali, terutama karena berkaitan langsung dengan masyara­kat kurang mampu.

Tak hanya itu, perlindungan bagi petani, nelayan, UMKM dan ma­sya­rakat yang terdampak bencana juga menjadi perhatian. Fraksi PPP mendorong adanya insentif fiskal maupun bentuk keringanan tertentu bagi kelompok masyarakat tersebut.

Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Jondra Marjaya menilai pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan pelayanan yang diterima masya­ra­kat.

Karena itu, setiap kebijakan tarif diminta mempertimbangkan kemampuan membayar masya­ra­kat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, petani, nelayan dan pelaku UMKM. Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar perubahan regulasi tidak meningkatkan biaya usaha secara berlebihan yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing eko­nomi daerah.

Digitalisasi pemungutan juga menjadi salah satu perhatian. Fraksi De­mo­krat mendorong pemanfaatan sistem digital untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan serta memastikan hasil pemungutan pajak dan re­tribusi memberikan man­faat yang nyata hingga ke tingkat nagari, termasuk untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih dan penguatan ekonomi ma­syarakat.

Baca Juga  Porbbi -YHLI Jalin Kerja Sama Garap Program Penghijauan di Danau Maninjau

Fraksi Gerindra melalui Masriko turut mengingatkan agar penyesuaian tarif re­tribusi tidak menjadi beban baru bagi pelaku UMKM dan tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial.

Fraksi PKS melalui Nel­da­welis meminta pening­katan kualitas pelayanan umum berjalan beriringan dengan perbaikan regulasi retribusi dan transparansi pengelolaan fiskal. Sedangkan Fraksi PAN melalui Antonis mendorong pem­bahasan Ranperda se­cara komprehensif melalui Pansus agar tidak terdapat ketentuan yang justru memberatkan masyarakat kecil.

Fraksi Nasdem melalui Alfian menekankan pentingnya optimalisasi potensi pajak berbasis data yang valid. Kemudahan pelayanan administrasi bagi wajib pajak juga dinilai perlu diperkuat.

Sementara Fraksi Gol­kar melalui Yonadi mendorong Pemkab Agam memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi dengan du­kungan sistem digitalisasi.

Beragam pandangan tersebut menunjukkan bah­wa peningkatan PAD perlu ditempuh dengan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan dan memperbaiki tata kelola, tanpa mengabaikan kemampuan ma­sy­arakat maupun keber­lang­­sungan dunia usaha.

Masukan dari seluruh fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. DPRD Agam berharap regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih transparan, akuntabel, adil, serta sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam. (pry)