BUKITTINGGI, METRO –Pemerintah Kota Bukittinggi resmi meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama di Aula Balaikota Bukittinggi, Rabu (10/6).
Peluncuran aplikasi tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang lebih mudah, terbuka, dan transparan, sekaligus meminimalkan praktik-praktik yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Albertiusman, menjelaskan bahwa aplikasi SPMB akan digunakan untuk proses penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara untuk penerimaan peserta didik baru tingkat Sekolah Dasar (SD), pendaftaran tetap dilakukan langsung ke sekolah yang berada paling dekat dengan domisili calon siswa.
“Aplikasi SPMB berlaku untuk pelajar dari SD masuk ke SMP. Sedangkan untuk masuk SD, tidak gunakan aplikasi, tapi langsung mendaftar di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal pelajar,” jelas Albertiusman.
Ia menerangkan, tahapan penerimaan murid baru telah dimulai sejak 5 Juni 2026 melalui proses pembuatan akun dan pengunggahan data pokok calon peserta didik yang berlangsung hingga 10 Juni.
Selanjutnya, pendaftaran melalui jalur afirmasi dan prestasi dijadwalkan pada 15 hingga 17 Juni 2026. Sementara jalur domisili dan mutasi akan dibuka pada 22 hingga 24 Juni 2026.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan pentingnya sosialisasi sistem baru tersebut kepada seluruh orang tua dan wali murid, khususnya bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP.
Menurutnya, penerapan sistem berbasis aplikasi merupakan salah satu upaya menciptakan proses penerimaan peserta didik yang lebih objektif dan akuntabel.
“Sistem ini baik untuk menhindari titip-titipan yang dapat merusak tatanan. Semua melalui sistem dan terbuka, transparan. Semoga nanti pada pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak ada anak-anak kita yang tidak mendapatkan sekolah,” ujar Ramlan.
Wali Kota juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah yang ada di Kota Bukittinggi.
Ia mengingatkan bahwa proses penerimaan murid baru menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penerimaan pelajar ini diawasi KPK. Jadi tidak bisa main-main. Makanya kita buat sistem aplikasi ini. Masyarakat jangan khawatir, semua sekolah itu sama dan akan kita wujudkan itu. Kami Forkopimda juga mendukung ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ramlan juga memastikan program seragam sekolah gratis tetap dilanjutkan pada tahun ajaran baru mendatang. Program tersebut diperuntukkan bagi seluruh siswa baru kelas I SD dan kelas VII SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Selain itu, Pemerintah Kota Bukittinggi juga tengah mempersiapkan implementasi program angkutan umum gratis bagi pelajar.
“Kita juga tengah siapkan sistemnya, bagaimana angkutan umum gratis untuk pelajar. Perdanya sudah disetujui, tahapan selanjutnya bagaimana merealisasikannya nanti. Kita usahakan tahun ajaran baru ini, kita coba terapkan,” katanya.
Untuk Tahun Pelajaran 2026/2027, penerimaan peserta didik baru tingkat SMP dilakukan melalui empat jalur penerimaan.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota sebesar 20 persen.
Jalur prestasi disediakan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik dengan kuota 25 persen.
Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5 persen.
Adapun jalur domisili mendapatkan porsi terbesar, yakni 50 persen. Berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya, jalur ini lebih mempertimbangkan faktor aksesibilitas dan kemudahan calon peserta didik menuju sekolah yang dituju berdasarkan tempat tinggalnya.
Melalui penerapan aplikasi SPMB ini, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih tertib, adil, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. (pry)






