AGAM, METRO—Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengusulkan sebanyak 339 warga terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November 2025 untuk memperoleh bantuan Jatah Hidup (Jadup) tahap II dari Kementerian Sosial. Usulan tersebut diajukan sebagai upaya memastikan seluruh penyintas bencana mendapatkan haknya selama masa pemulihan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, mengatakan ratusan warga tersebut merupakan korban bencana yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan Jadup tahap pertama meskipun telah memenuhi persyaratan sebagai penerima.
“339 warga ini merupakan yang masuk dalam surat keputusan, tinggal di hunian sementara dan penerimaan Dana Tunggu Hunian (DTH),” kata Villa Erdi di Lubuk Basung, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih melakukan proses validasi data kependudukan dan verifikasi lapangan terhadap calon penerima Jadup tahap II. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria.
Menurutnya, jumlah calon penerima masih bersifat dinamis karena proses validasi belum sepenuhnya selesai. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerima akan mengalami perubahan setelah seluruh tahapan verifikasi dirampungkan.
“Data Jadup tahap dua ini dalam waktu dekat sudah final dan berkemungkinan jumlahnya bertambah atau berkurang,” ujarnya.
Villa menegaskan Pemerintah Kabupaten Agam terus berupaya agar seluruh korban bencana hidrometeorologi memperoleh bantuan dari pemerintah pusat. Karena itu, proses pendataan dilakukan secara cermat agar tidak ada warga terdampak yang terlewat.
“Kita berusaha semaksimal mungkin agar seluruh korban mendapatkan Jadup,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan agar tetap bersabar karena pemerintah masih menyelesaikan proses administrasi dan verifikasi data.
Sementara itu, penyaluran Jadup tahap pertama telah selesai dilaksanakan dengan total anggaran mencapai Rp11,06 miliar. Bantuan tersebut disalurkan kepada 8.195 jiwa yang berasal dari 2.313 kepala keluarga (KK) terdampak bencana hidrometeorologi.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp15 ribu per hari selama tiga bulan atau setara Rp1,35 juta per orang. Bantuan itu diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama masa tanggap darurat dan pemulihan pascabencana.
“Bantuan tersebut diberikan kepada warga terdampak yang tersebar di 12 kecamatan,” jelas Villa.
Untuk kategori rumah rusak ringan, bantuan disalurkan kepada 553 kepala keluarga yang tersebar di Kecamatan Ampek Koto, Kamang Magek, Malalak, Matur, Palembayan, Palupuh, dan Tanjung Raya.
Sementara itu, kategori rumah rusak sedang diberikan kepada 78 kepala keluarga di delapan kecamatan, yakni Baso, Ampek Koto, Kamang Magek, Malalak, Matur, Palembayan, Palupuh, dan Tanjung Raya.
Adapun penerima terbanyak berasal dari kategori rumah rusak berat dengan jumlah 1.666 kepala keluarga yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Agam.
“Dari total 16 kecamatan yang ada, terdapat lima kecamatan yang tidak menerima kategori ini, yaitu Sungai Pua, Tanjung Mutiara, Bawan, Ampek Angkek, dan Canduang,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Agam berharap proses pengajuan Jadup tahap II dapat segera memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang masih menjalani masa pemulihan pascabencana. Bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan beban para penyintas sembari menunggu penyelesaian pembangunan hunian tetap dan proses rehabilitasi pascabencana. (pry)






