PARIAMAN, METRO–Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani menyatakan standar pelayanan adalah instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. “Standar tersebut sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat, dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani Didampingi Melisa Fitri Harahap sebagai Kepala Keasistenan Pencegahan.
Katanya, kunjungan ke Kota Pariaman, dalam rangka melakukan kordinasi dan menyerahkan hasil dari penilaian kepatuhan Kota Pariaman terhadap standar pelayanan publik kepada Walikota Pariaman.
Dikatakan, standar layanan dimaksud adalah berupa jenis layanan, syarat, tarif, prosedur dan waktu/lama pelayanan dilakukan. Komponen standar ini sangat penting, karena pintu masuk korupsi atau pungli. Bagi yang tidak mengumumkan tarif, berpotensi pelaksana meminta uang lebih/tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. “Alhamdulillah saat ini kita Kota Pariaman masuk dalam penilaian 10 besar dalam penilaian kepatuhan, dan Kota Pariaman menduduki peringkat 8 dari Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat. Saya sangat mengapresiasi sekali dengan penilaian yang telah diberikan oleh Ombudsman kepada Kota Pariaman, tetapi ini belum hasil finalnya,” kata Mardison Mahyuddin.
Mardison Mahyuddin berharap kepada semua OPD yang ada, agar bisa saling menjalin kerjasama, intropeksi diri kembali sebagai OPD, sebagai Pimpinan OPD, karena sudah sepantasnya kita membantu pimpinan daerah kita Bapak Genius Umar, yang telah berusaha melakukan perobahan demi perobahan untuk kemajuan Kota Pariaman dengan berbagai Inovasi yang telah dibuatnya, sementara pelayanan kita sebagai OPD masih jauh dari yang diharapkan. “Mari secara bersama kita robah pola kerja kita yang selama ini masih rendah dari segi pelayanan, agar kita bisa membangun Kota Pariaman ini lebih baik lagi, salah satunya dengan cara mendapatkan penilaian yang lebih baik lagi dari peringkat 8, bisa mendapatkan peringkat 1,” ujarnya.
Diakhir acara beliau mengucapkan rasa terimakasin kepada Ombudsman yang telah memberikan pembinaan dan melakukan penilaian terbaik kepada Kota Pariaman. Sekaligus menerima piagam hasil dari “Penilaian Kepatuhan Kota Pariaman Terhadap Standar Pelayanan Publik” kepada Walikota Pariaman, dari Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani.
Adapun OPD yang membawa Kota Pariaman tersebut menduduki peringkat ke 8 adalah DPMPTSP yang mendapatkan nilai tertinggi 100 dengan 30 produknya, DISDUKCAPIL dengan 10 produknya mendapatkan nilai tertinggi 92,26, DISDIKPORA dengan 11 produknya mendapatkan nilai rata-rata 64,87 dan DINKES dengan 10 produknya mendapatkan nilai rata-rata 19,10. (efa)






