BERITA UTAMA

Pascalibur Lebaran, Ditlantas Polda Sumbar kembali Buka Layanan BPKB, SIM dan Samsat

×

Pascalibur Lebaran, Ditlantas Polda Sumbar kembali Buka Layanan BPKB, SIM dan Samsat

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq Dirlantas Polda Sumbar

PADANG, METRODirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar kembali membuka laya­nan pelayanan adminis­trasi kendaraan bermo­tor dan surat izin menge­mudi setelah masa libur lebaran Hari Raya Idul Fitri, pada Rabu (25/3). Layanan yang kembali beroperasi tersebut meli­puti pelayanan BPKB, SIM, Samsat serta pe­nye­lesaian tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq  menyampaikan bahwa ma­sya­rakat sudah dapat kembali mengakses seluruh layanan tersebut mulai hari ini (kemarin-red).

“Pembukaan layanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam me­ngurus administrasi kendaraan,” kata Kombes Pol Reza, Rabu (25/3).

Kombes Pol Reza menjelaskan bahwa seluruh unit pelayanan yang berada di bawah Ditlantas Polda Sum­bar telah kembali ber­operasi secara normal. Masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan sesuai dengan kebutuhan administrasi masing-masing.

“Selain itu, kami juga memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan maupun SIM-nya habis pada periode tertentu,” ungkap dia.

Baca Juga  Modus Minta Sumbangan, Dua Sekawan Curi HP

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Bagi pemilik kendaraan bermotor maupun pemegang SIM­ yang masa berlaku pa­jak atau SIM-nya berakhir pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, masih diberikan ke­sem­patan untuk melakukan perpanjangan.

Perpanjangan tersebut dapat dilakukan pada Ra­bu, 25 Maret 2026 di kantor Samsat, Satpas maupun gerai pelayanan SIM terdekat. Masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus perpanjangan.

Dalam kebijakan ini, masyarakat tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa penerbitan baru. Artinya, pemilik kendaraan maupun pemegang SIM masih dapat me­la­kukan perpanjangan seperti biasa.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan bagi ma­syarakat yang masa berlaku dokumennya habis pada rentang tanggal ter­se­but.

Baca Juga  Warga Menyapa tapi Tak Menjawab, Petani Tewas di Pondok Kebun Kelapa di jorong Simpang Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok

“Dengan demikian, ma­syarakat tetap dapat mengurus administrasi tanpa kendala,” katanya.

Ditlantas Polda Sumbar juga memastikan bahwa seluruh petugas pelayanan telah siap melayani masyarakat. Proses pelayanan diupayakan berjalan cepat, tertib, dan sesuai prosedur.

Masyarakat diimbau untuk membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan saat datang ke lokasi pelayanan. Hal ini bertujuan agar proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama berada di area pelayanan. Petugas akan membantu memberikan informasi terkait prosedur yang diperlukan.

“Dengan dibukanya kem­bali seluruh layanan ini, diharapkan masyarakat dapat segera mengurus administrasi kendaraan maupun SIM yang masa berlakunya telah habis. Ditlantas Polda Sumbar juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada ma­sya­rakat,” tutupnya. (*)