PADANG, METRO—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar kembali membuka layanan pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi setelah masa libur lebaran Hari Raya Idul Fitri, pada Rabu (25/3). Layanan yang kembali beroperasi tersebut meliputi pelayanan BPKB, SIM, Samsat serta penyelesaian tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq menyampaikan bahwa masyarakat sudah dapat kembali mengakses seluruh layanan tersebut mulai hari ini (kemarin-red).
“Pembukaan layanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan,” kata Kombes Pol Reza, Rabu (25/3).
Kombes Pol Reza menjelaskan bahwa seluruh unit pelayanan yang berada di bawah Ditlantas Polda Sumbar telah kembali beroperasi secara normal. Masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan sesuai dengan kebutuhan administrasi masing-masing.
“Selain itu, kami juga memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan maupun SIM-nya habis pada periode tertentu,” ungkap dia.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Bagi pemilik kendaraan bermotor maupun pemegang SIM yang masa berlaku pajak atau SIM-nya berakhir pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan.
Perpanjangan tersebut dapat dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026 di kantor Samsat, Satpas maupun gerai pelayanan SIM terdekat. Masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus perpanjangan.
Dalam kebijakan ini, masyarakat tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa penerbitan baru. Artinya, pemilik kendaraan maupun pemegang SIM masih dapat melakukan perpanjangan seperti biasa.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku dokumennya habis pada rentang tanggal tersebut.
“Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengurus administrasi tanpa kendala,” katanya.
Ditlantas Polda Sumbar juga memastikan bahwa seluruh petugas pelayanan telah siap melayani masyarakat. Proses pelayanan diupayakan berjalan cepat, tertib, dan sesuai prosedur.
Masyarakat diimbau untuk membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan saat datang ke lokasi pelayanan. Hal ini bertujuan agar proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama berada di area pelayanan. Petugas akan membantu memberikan informasi terkait prosedur yang diperlukan.
“Dengan dibukanya kembali seluruh layanan ini, diharapkan masyarakat dapat segera mengurus administrasi kendaraan maupun SIM yang masa berlakunya telah habis. Ditlantas Polda Sumbar juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)






