METRO SUMBAR

Pasaman Percepat Manajemen Talenta, Bupati Welly: ASN Harus Ditempatkan Sesuai Kompetensi

×

Pasaman Percepat Manajemen Talenta, Bupati Welly: ASN Harus Ditempatkan Sesuai Kompetensi

Sebarkan artikel ini
KOMPETENSI ASN— Pemerintah Kabupaten Pasaman mempercepat penerapan Manajemen Talenta ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, kompeten, dan berbasis sistem merit. Hal itu ditegaskan Bupati Pasaman Welly Suhery saat memimpin pemaparan implementasi Manajemen Talenta ASN di hadapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

PASAMAN, METRO— Pemerintah Kabupaten Pasaman mempercepat penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Ne­gara (ASN) sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, kompeten, dan berbasis sistem merit. Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan, penempatan ASN ke depan harus didasarkan pada kompetensi, kinerja, potensi, serta kebutuhan organisasi. Penegasan ter­sebut disampaikan Bupati Welly saat memimpin pe­ma­paran implementasi Ma­na­jemen Talenta ASN di ha­dapan Badan Kepega­waian Negara (BKN) di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Rabu (12/8) lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Welly didampingi Sekretaris Daerah Ka­bupaten Pasaman Yudesri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sum­ber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pa­sa­man Deswin Adia Putra, serta tim teknis.Ekspos tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sekaligus penguatan kesiapan Pemkab Pasaman dalam menerapkan Manajemen Talenta ASN sesuai kebijakan dan standar nasional.

Dalam pemaparan, Pem­­­­kab Pasaman me­nyam­­paikan kesiapan re­gu­la­­si, pemetaan talenta ASN, pengembangan sis­tem informasi kepegawaian, hingga rencana penerapan pemetaan talenta melalui sembilan kotak (nine box) sebagai sa­lah satu instrumen dalam ma­na­jemen talenta.

Bupati Welly menegaskan, penerapan manajemen talenta merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan ASN dilakukan secara objektif dan profesional. “Kami ingin memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kompetensi, kinerja, dan potensinya. Manajemen talenta ini menjadi kunci untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat Pasaman,” ujar Welly dalam pemaparannya.

Baca Juga  Percepat Vaksinasi, Satreskrim Rangkul Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping

Menurutnya, pola pengelolaan ASN tidak boleh lagi hanya berorientasi pada pengisian jabatan, tetapi harus diarahkan pada penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat. “Tidak ada lagi pola penempatan yang tidak berbasis kompetensi. Kita ingin membangun sis­tem yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsipnya, yang memiliki kompetensi dan kinerja harus mendapatkan ruang untuk ber­kem­bang,” tegasnya.

Bupati Welly menambahkan, pemetaan talenta ASN akan menjadi dasar dalam penyusunan pola karier, pengembangan kompetensi, hingga proses pengisian dan pengembangan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Sementara itu, Sekretaris Daerah Ka­bupaten Pasaman Yudesri mengatakan, keberhasilan penerapan manajemen talenta membutuhkan du­kungan dan sinergi seluruh perangkat daerah. “Data yang valid menjadi fondasi utama. Karena itu, kami mendorong BKPSDM untuk terus melakukan pemutakhiran dan validasi data ASN sehingga setiap kebijakan kepegawaian benar-benar berdasarkan data,” kata Yudesri.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman Deswin Adia Putra menjelaskan, Pemkab Pasaman telah menyusun roadmap implementasi Manajemen Talenta ASN dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi yang ditetapkan BKN. “Untuk tahap awal, kami fokus pada pemetaan pejabat pimpinan tinggi dan administrator. Selanjutnya akan dikembangkan secara bertahap hingga mencakup seluruh jabatan fungsional,” jelas Deswin. Me­nurut Deswin, salah satu fokus yang sedang dilakukan adalah integrasi data kepegawaian dengan sis­tem nasional serta pening­katan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat da­lam proses asesmen dan penilaian talenta.

Baca Juga  Cabuli Mahasiswa di Toilet, Oknum Dosen Divonis 18 Bulan Penjara

Dalam ekspos tersebut, tim BKN memberikan se­jum­lah catatan dan rekomendasi teknis kepada Pemkab Pasaman. Rekomendasi tersebut antara lain penguatan sistem informasi kepegawaian, peningkatan kapasitas assessor internal, pemutakhiran data ASN, serta percepatan penyusunan regulasi turunan di tingkat daerah. Penerapan Manajemen Talenta ASN merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis sistem merit. Melalui sistem tersebut, potensi dan kompetensi setiap ASN dapat dipetakan sehingga pengembangan karier maupun penempatan jabatan dapat dilakukan secara lebih objektif.

Bagi Pemkab Pasaman, penerapan manajemen talenta diharapkan mampu menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan sekaligus meningkatkan efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik. Pemkab Pasaman menargetkan penerapan Manajemen Talenta ASN dapat berjalan secara penuh pada 2027 dan menjadi salah satu dasar dalam pengambilan kebijakan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. Dengan sistem yang berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi, Pemkab Pasaman ingin memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan berkembang sesuai kemampuan serta ditempatkan pada posisi yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi.(ped/rel)