Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang zona larangan KPU, Senin (15/1). Penertiban tersebut dilakukan bersama TNI-Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS dan Panwascam.
Tim penertiban dibagi empat tim. Dua tim diturunkan di kawasan Kecamatan Padangpanjang Barat (PPB), dan dua tim di kawasan Kecamatan Padangpanjang Timur (PPT).
Ketua Bawaslu Padangpanjang, Hidayatul Fajri, S.IP menyampaikan, tim turun untuk penertiban APK di zona yang dilarang KPU Padangpanjang. Setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan dibongkar dan ditertibkan.
“Kegiatan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya pada 12 Januari lalu, kami sudah menyurati partai politik (parpol) agar setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU, silakan dibongkar secara mandiri. Namun ternyata setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik,” jelasnya.
Ditambahkan Fajri, dalam penertiban hanya ditemukan baliho yang melanggar pemasangan. Tidak ada baliho yang melanggar materi seperti baliho yang isinya ada kata-kata negatif dan lainnya.