PADANG, METRO–Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul menghindari dari “serbuan” wartawan, ketika diwawancarai perihal kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di bilangan Jalan Gajah Mada No 22 Gunung Pangilun, Kamis (3/2).
Mantan Sekda Amasrul yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Sumbar tersebut, dikabarkan dipanggil Kejari Padang, guna memberikan keterangan seputar dugaan korupsi di tubuh KONI Padang tahun 2018-2020.
“Tanya saja langsung ke kejaksaan ya,” kata Amasrul sembari berlalu dan berjalan cepat sambil menenteng tas berisi sebundel berkas, berlalu meninggalkan para wartawan yang sudah lama menunggu.
Sementara dari keterangan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra dikonfirmasi media membenarkan, bahwa Amasrul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kota Padang yang juga sebagai Ketua Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Padang.
“Pak Amasrul diperiksa selama 8 jam. Dimulai dari pagi sampai sore. Sebagai tim TAPD ia penentu proposal KONI Padang, gol atau tidaknya anggaran KONI Padang di tim TAPD ini,” ucap Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Roni Saputra.
Senada itu, Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra menyebutkan, pemanggilan mantan Sekda tersebut untuk melengkapi pemberkasan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Padang dan mendalami apakah ada bukti lainnya terkait perkara ini.
Setelah meminta keterangan dari Amasrul, pihaknya masih akan menunggu hasil audit dari tim auditor BPK untuk menyerahkan berkas ke penuntut umum. “Jika sudah keluar hasil auditor dan berkas dinyatakan lengkap akan kita lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan,” ucap Therry.
Seperti diketahui tiga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Padang karena dinilai cukup kooperatif dan pertimbangan objektif lainnya. Karena dinilai tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti (BB).
Ketiga tersangka tersebut mantan Ketua KONI Padang “AS” periode 2015-2019 yang saat ini menjabat Ketua Umum KONI Sumbar periode 2019-2023, serta dua pengurus lainnya berinisial “DV” Wakil Ketua I dan “NZ” Wakil Bendahara I yang diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 pasal 5 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Sebelumnya, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan pada 21 Oktober 2021 lalu.
Pada tahap penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Mulai dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang, Pemko Padang selaku pemberi hibah, hingga pihak ketiga selaku sponsorship. (hen)