PARIAMAN METRO —Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima unit kendaraan terjadi di Jalan Siti Manggopoh, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Kamis (11/6) sekitar pukul 04.45 WIB. Diduga, insiden ini dipicu oleh pengemudi truk yang mengantuk.
Beruntungnya kecelakaan beruntun ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, dua orang dikabarkan mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Afrizal Sahar mengatakan kecelakaan bermula saat sebuah truk Hino berpelat nomor BA-8268-TI yang dikemudikan oleh Giofanny bersama seorang penumpang, Boy Surya, melaju dengan kecepatan sedang dari arah Pasaman menuju Padang.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) yang berkondisi jalan datar dan memiliki perlintasan kereta api, Giofanny diduga mengantuk. Akibatnya, truk tersebut menabrak bagian belakang truk Hino BA-9975-AU yang dikemudikan oleh Zetri Haemra Saputra yang tengah melaju di depannya,” ungkap Iptu Afrizal Sahar.
Ditambahkan Iptu Afrizal Sahar, pascabenturan pertama, truk yang dikendarai Giofanny hilang kendali hingga keluar dari badan jalan sebelah kiri dan menghantam tiga unit kendaraan yang sedang terparkir di sebuah bengkel.
“Tiga kendaraan yang tertabrak saat terparkir di bengkel, yaitu bus sekolah milik Pemko Pariaman, truk Daihatsu Dyna dan Mitsubishi Colt Minicab. Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan, mengalami kerusakan parah,” jelas Iptu Afrizal Sahar.
Iptu Afrizal Sahar menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun dua orang dilaporkan mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Prof M Yamin Pariaman untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pengemudi truk Giofanny mengalami patah pada paha kaki kanan, luka lecet di tangan dan kaki, serta luka robek pada telapak kaki kanan. Sedangkan Boy Surya, penumpang truk mengalami luka robek pada jari tengah sebelah kanan,” tutur Iptu Afrizal Sahar.
Setelah menerima laporan adanya kecelakaan itu, kata Iptu Afrizal Sahar, tim Unit Gakkum Satlantas Polres Pariaman langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kecelakaan beruntun ini mengakibatkan kerusakan materil pada 5 unit kendaraan yang terlibat, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kecelakaan ini dipicu sopir truk yang mengantuk saat mengemudi,” ujar dia.
Iptu Afrizal Sahar menegaskan, untuk kepentingan penyelidikan, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan sopir yang menjadi pemicu kecelakaan ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sopir truk kita persangkaan Pasal 310 ayat 2 UU LAJ No. 22 Tahun 2009 terkait kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan,” tutup dia. (ozi)






