PADANG, METRO – Amiruddin (56), pria paruh baya yang mencabuli TS (12), gadis mungil yang saat ini terbaring di rumah sakit karena menderita kanker Rektum Stadium 4, resmi mengenakan seragam hijau bertulisan tahanan Polresta Padang. Akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan menderita kanker anus, dia terancam hukuman 15 tahun penjara atau bisa-bisa hukuman kebiri.
Senin (2/12), Polresta Padang menggelar jumpa pers terkait penangkapan Amiruddin. Saat berhadapan dengan wartawan, Amiruddin seolah tak mampu memperlihatkan wajahnya. Dia terus menundukkan kepala menghindari sorotan kamera wartawan.
Dihadapan petugas, pelaku yang merupakan warga Batuang RT 2 RW 1, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, selama ini bekerja sebagai nelayan, akhirnya mengakui perbuatannya dan mengaku menyesalinya.
Kejadian ini pada berawal pada Agustus 2018 hingga April 2019. Dari keterangannya, sebelum kejadian korban merupakan seorang anak penjual keripik keliling di daerah Bungus Teluk Kabung. Karena sering melihat korban lewat dari rumahnya, niat jahatnya pun timbul untuk mencabuli korban.
Dengan berpura-pura sebagai pembeli, pelaku mencoba memanfaatkan momen tersebut. Dia mengajak korban ke belakang sebuah bangunan SD dengan memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Korban yang masih bau kencur dan begitu polos, akhirnya mengikuti ajakan tersangka.
Setiap kali melakukan, korban dikasih Rp20 hingga Rp30 ribu. Namun setelah dia selesai mencabuli korban, pelaku pun mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun apa yang dia lakukan. Termasuk orang tua korban sendiri. Karena merasa aman, pelaku kembali melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali di tempat yang sama.
Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan di dampingi Kasatreskrim AKP Edriyan Wiguna menyebutkan, tiga kali pelaku melakukannya di bagian depan (vagina) korban, selain itu pelaku juga pernah melakukan perbuatannya di bagian belakang (dubur) korbannya.
“Dari 4 kali menyetubuhi korban, perbuatan tersebut dilakukan di semak-semak dengan iming-iming di beri uang dan mengancam agar korban tidak nelaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain,”ujar Yulmar.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 juncto pasal 76 e juncto pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 d undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.
“Perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka paling singkat diancam lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar,”ucap Yulmar.
Dikatakan oleh Yulmar, terkait peristiwa yang menyebabkan korban mengalami kanker akan disampaikan ke ahli sebagai pemberatan ancaman hukuman terhadap tersangka yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim.
“Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim. Kami dari kepolisian tidak pernah menyampaikan ke hakim (soal kebiri), itu keputusan sepenuhnya ada pada hakim,” tuturnya.
Tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi, Sabtu (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa dan sampai di Kota Padang pada malam harinya untuk di lakukan pemeriksaan secara intensif.
Tersangka sebelumnya kabur dari kejaran polisi, setelah perbuatannya di ketahui oleh pihak keluarga, saat akan di tangkap di kediamannya di Bungus. Korban kabur berpindah-pindah daerah. Terakhir di Jambi. (r)






