PADANG, METRO–Kecelakaan kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api di kawasan Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu (27/7), sekira pukul 13.00 WIB.
Sebuah minibus Avanza tertemper KA Minangkabau Ekspres di jalur antara Stasiun Duku dan Tabing. Kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di KM 21+600.
Peristiwa nahas ini terjadi saat KA Minangkabau Ekspres sedang melaju dari Pulau Air menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Menurut Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, tabrakan terjadi karena pengendara minibus diduga tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan masinis.
“Sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) sebagai peringatan, namun tidak dihiraukan. Akibatnya, minibus menemper kereta api dan tabrakan tidak dapat dihindari,” terangnya.
Meski tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam insiden ini, PT KAI menegaskan agar masyarakat lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
Aturan keselamatan, kata Reza, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI juga mengingatkan larangan berada di jalur Kereta Api tanpa kepentingan, menyeret atau menaruh benda di atas rel, karena dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati, tengok kanan kiri, patuhi rambu, dan jangan nekat melintas jika kereta sudah mendekat. Keselamatan adalah prioritas,” tegas Reza.
PT KAI Divre II Sumbar juga mengimbau agar masyarakat ikut mengingatkan orang lain yang beraktivitas di jalur KA. Jika menemukan hal yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta dan segera melaporkannya ke pihak KAI. (brm)






