“Peran lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki andil yang cukup besar,” tambahnya.
Narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Lesmana, menjelaskan pentingnya penyamaan persepsi perjuangan perlindungan anak melalui peranan lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha. Ini merupakan satu kesatuan untuk saling mendukung bagi daerah yang telah berkomitmen mewujudkan Kabupaten/ Kota Layak Anak. “Semua unsur tersebut harus bergandengan tangan untuk bersama-sama memiliki program yang memiliki perspektif perlindungan anak sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, maka peranan mereka harus diakomodir dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak,” terang Wanda.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 Ayat (1) hingga Ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah memberikan legitimasi bagi lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha untuk memiliki peranan dalam program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Layak Anak. (vko)