PADANG ARO, METRO–Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan disetujui DPRD yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pemerintah dan Pimpinan DPRD. Selanjutnya Ranperda ini akan disampaikan pemerintah kabupaten kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Sehingga dengan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda nantinya, maka pemerintah kabupaten sudah bisa merealisasikan kegiatan dan anggaran di sisa tahun ini.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan setelah Perda ini terbit maka seluruh OPD sudah bisa melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan.
“Saya harapkan setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan. Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran yang terukur, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” kata Yulian dalam Rapat Paripurna, Jumat (22/9).