PADANG ARO, METRO–Pemerintah dan DPRD Kabupaten Solok Selatan telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 untuk bisa menjadi Peraturan Daerah. Penyelesaian pembahasan ini dinilai lebih dulu dibanding dengan batas waktu yang ditentukan sehingga mempermudah pembahasan perubahan anggaran 2023.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengapresiasi kerja sama antara DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya pemerintah akan segera menyelesaikan peraturan daerah tersebut dan melakukan evaluasi atas rekomendasi DPRD.
“Saya berterima kasih atas perhatian dan kesungguhan, serta saran dan kritikan dalam pandangan umum pada pendahuluan dan pembahasan oleh komisi bersama dengan OPD sebagai mitra kerja. Dan juga pada pembahasan pada tingkat banggar bersama TAPD sampai pendapat akhir fraksi terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Khairunas dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (6/6/2023).