PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghimbau seluruh elemen masyarakat, terutama panitia kurban untuk tidak menggunakan sapi betina produktif saat Idul Adha. Selain karena melanggar aturan perundang-undangan, hal ini juga dinilai merusak produktivitas sapi di Solok Selatan.
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan tahun lalu jumlah sapi betina yang digunakan sebagai sapi kurban mencapai 43 persen atau yang disembelih dari total 1.223 hewan kurban. Padahal, menurut aturannya penggunaan sapi betina sebagai hewan kurban ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan dan bisa dikenakan hukuman denda hingga penjara.
“Terlihat jumlah hewan betina produktif masih tinggi. Padahal sudah ada aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang dijelaskan dalam pasal 6 UU tersebut,” kata Yulian dalam pembukaan Sosialisasi Larangan Pemotongan Hewan Betina Produktif di Hotel Pesona Alam Sangir, baru baru ini.