SOLOK, METRO–Wali Kota Solok melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Solok, Nova Elfino melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Nova Elfino mengatakan, pelantikan ini merupakan amanat dari Peraturan Walikota Solok No.57 /2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Walikota dimaksud terdapat perubahan nomenklatur jabatan dalam struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup. “Pada hakikatnya pelantikan hari ini sesuatu yang biasa dalam sistem birokrasi dan manajemen PNS dengan tujuan menjaga kesinambungan birokrasi dan pengembangan karier pegawai sehingga pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan yang diharapkan” ujar Nova Elfino.
Dirinya menyampaikan pesan wali kota bagi pejabat yang baru dilantik agar senantiasa mempelajari aturan-aturan terkait nomenklatur jabatan baru yang diemban. Membekali diri dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta visi dan misi organisasi, juga harus menjadi perhatian.
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi kearah yang lebih baik untuk memujudkan visi dan misi Pemerintah saat ini. “Perubahan nomenklatur pada Dinas Lingkungan Hidup tentunya merubah tugas pokok dan fungsi pada jabatan yang diemban saat ini sesuai dengan kebutuhan daerah, maka saya berharap kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik agar mempelajari dan memahami secara seksama atas perubahan nomenklatur tersebut dan konsekuensinya terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan kedepannya” jelas Nova Elfino. (vko)