SOLOK, METRO–Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Bagi Pemko Solok, kegiatan yang diselenggarakan BI Perwakilan Sumatera Barat ini diharapkan mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumbar, Wahyu Purnama A, menyampaikan, Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021 telah sukses digelar Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) bersama Kementerian/Lembaga, asosiasi dan pelaku industri, Jumat (22/4).
Terbentuknya TP2DD kabupaten dan kota diharapkan dapat mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah.
Dan ini mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital khususnya di wilayah Sumbar.
“Sebagai salah satu langkah konkrit dalam mendorong integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien, baik di pusat maupun di daerah, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) bersama Kementerian/Lembaga, asosiasi dan pelaku industri menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 202,” ujar Wahyu.
Kegiatan ini merupakan perhelatan pertama di Indonesia. Mengangkat tema “Bersinergi dalam Akselerasi Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan Indonesia.
Menurut Ramadhani, Pemerintah provinsi juga menghimbau seluruh kepala daerah agar cepat melaksanakan sistem ekonomi keuangan digital, seperti yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung Digitalisasi, dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 500-256-2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 12 April 2021dan telah diubah dengan keputusan Gubernur Nomor 500-256-2021 tentang perubahan Keputusan Gubernur Nomor 500-756-2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sumatera Barat. Surat Edaran Gubernur Nomor 500/227/Perek-KE/2021 tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Keuangan Daerah 2021kabupaten dan kota. (vko)