SOLOK, METRO–Hak angket terkait penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 yang diusung anggota DPRD Kota Solok sepertinya berjalan mulus. Dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (7/2) usulan penggunaan hak angket pun sah dikabulkan. Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma dengan agenda penyampaian usulan hak angket, 2 Fraksi yakni Fraksi Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu melalui pandangan fraksinya masing masing menyetujui usulan hak angket. Sementara satu fraksi lagi yakni Fraksi Golkar tidak menyampaikan pandangan fraksinya dalam sidang paripurna tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng mengatakan, secara mekanisme pengusungan hak angket masih terus berjalan. Dan usulan hak angket lanjutnya telah sah disetujui dan diterima melalui sidang paripurna oleh anggota sidang.
Dengan diterima dan disetujuinya usulan penggunaan hak angket melalui sidang paripurna, langkah selanjutnya akan dibentuk panitia hak angket yang akan bekerja. ”Setelah disetujui oleh anggota melalui fraksi dalam sidang paripurna, artinya upaya penggunaan hak angket terus berjalan. Tunggu saja dinamika yang akan selanjutnya,” ujar Efriyon Coneng.
Dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian usulan hak angket atas penyempurnaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 yang dinilai cacat prosedural, dari 20 anggota dihadiri oleh 19 anggota DPRD Kota Solok. Satu orang anggota yang tidak hadir dengan alasan berhalangan hadir.
Awalnya, sebanyak 16 orang anggota dewan dari dua fraksi di DPRD Kota Solok mengusung penggunaan hak angket. Pengusulan hal angket tersebut terkait proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 yang dinilai melanggar aturan.
Salah satu alasannya, penyempurnaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 setelah melalui verifikasi Gubernur tidak dibahas oleh pemerintah bersama anggota Banggar. Sehingga ditenggarai ada program diluar kesepakatan antara Pemerintah bersama DPRD.
Sementara penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 hasil verifikasi Gubernur telah ditandatangani oleh Wali Kota Solok bersama Ketua DPRD Kota Solok.
Atas dasar dugaan tersebut pengajuan hak angket oleh anggota dari dua fraksi DPRD Kota Solok dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.
Sejumlah anggota dewan menilai ada kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemko Solok. Bahkan ada sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang sudah disetujui dalam APBD namun raib usai penyempurnaan.
Langkah yang diusung sejumlah anggota dewan ini agar persoalan yang terjadi lebih jelas dan segera tuntas sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi.Pengajuan penggunaan hak angket dewan ini awalnya ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok diantaranya, Deni Nofri Pudung, Taufiq Nizam, Harizal, Ade Merta, Irwan Sari In, Leo Murphy.
Kemudian, Ade Surya Dharma, Rika Hanom, Hendra Saputra, Andi Eka Putra, Rusnaldi, Rusdi Saleh, Amrinof Dias, Wazadly, Yoserizal dan Bayu Kharisma. (vko)