SOLOK, METRO
Sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Satgas Covid-19 dari TNI-Polri dan Satpol PP akan memberi sanksi kepada para pelanggar yang terjaring razia. Sanksi administratif berupa kerja sosial dengan memakai atribut rompi oranye pelanggar Perda, apabila tidak mau maka ada opsi membayar denda.
“Kemudian, bila pelanggar sudah berkali-kali kedapatan oleh petugas, mereka akan diberi sanksi tindak pidana ringan berupa denda dan hukuman kurungan penjara. Catatan rekor pelanggar akan disimpan lewat aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Solok, Ori Affilo, kemarin.
Ori menegaskan, operasi penegakan Perda AKB tersebut akan dilakukan setiap hari oleh petugas dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Sumbar, khususnya di Kota Solok. Sebab, perlu langkah pengawasan yang ketat sehingga masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi kerja sosial.
Rentang waktu seminggu lalu lanjutnya, sudah sebanyak 648 orang dan 10 pelaku usaha di Kota Solok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, telah ditindak oleh Tim gabungan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Solok. “Kepada semua pelanggar AKB, sanksi yang kami berlakukan masih sanksi sosial, sebab semuanya mengaku ini menjadi pelanggaran yang pertama atau satu kali,” ujar Kasatpol PP Kota Solok, Ori Affilo.
Lebih lanjut, dijelaskannya, Pemko telah melakukan sosialisasi Perda AKB bersama Forkopimda. Untuk sanksi pelanggaran perda ini bertahap. Sanksi itu meliputi sanksi sosial, denda dan kurungan. Hal itu merupakan bukti keseriusan menerapkan Perda AKB ini.
Selama ini, Pemko juga telah melaksanakan razia masker. Bahkan, TNI/Polri lebih dulu melakukan razia masker ini. Mereka melaksanakan saat akhir pekan dan menyisir tempat -tempat keramaian. Sebelumnya Perda ini juga telah disosialisasikan kepada warga Kota Solok, baik melalui lisan (tatap muka), tulisan (imbauan, banner), baik dikawasan pasar, perkantoran, dan instansi lainnya. “Pada sanksi sosial ini masyarakat yang melanggar prokes akan diminta melakukan kegiatan bersih-bersih selama 1,5 jam yaitu menyapu lingkungan sekitar, dan mencabut rumput di berbagai titik,”terangnya.
Sementara itu, Juru bicara tim penanganan Covid-19 kota Solok , Syaiful Rustam mengimbau, agar masyarakat Kota Solok tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yaitu tetap memakai masker saat berinteraksi di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tetap menjaga imunitas tubuh.
Ia juga meminta masyarakat agar terus menjaga kesehatan dan disiplin dalam mematuhi semua protokol kesehatan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Hal itu bertujuan untuk membentengi diri agar terhindar dari penularan Covid-19,” ujar Syaiful. (vko)