SOLSEL, METRO
Para guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menyatakan komitmennya untuk bersungguh-sungguh dalam penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bagi tenaga pendidik di Kabupaten itu, bersama Pjs. Bupati Jasman Rizal dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Adib Alfikri di aula Sarantau Sasurambi, Senin (26/10). Kegiatan itu bersamaan dengan diadakannya seminar dan lokakarya penguatan penerapan Perda AKB dan peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam memutus mata rantai Covid-19.
Pjs. Bupati Solsel Jasman Rizal meminta tenaga pendidik untuk menjadi pioner dalam penerapan Perda Provinsi Sumbar tentang AKB. Menurutnya tenaga pendidik sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat, agar masyarakat mampu menjalankan perda tersebut. “Tenaga pendidik diharapkan sebagai pionir terdepan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, mereka sebagai tenaga pendidik mampu Mengedukasi,”ujar Jasman.
Ia juga mengingatkan kembali tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah tahun ini.
Hal itu diungkapkannya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dimana diduga adanya tenaga pendidik berpolitik praktis.
“Ada dugaan guru ikut politik praktis, kami minta agar itu tidak terjadi lagi, karena sangsinya sudah jelas,” ungkapnya, maka kepada tenaga pendidik untuk tidak bermain-main.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang juga menjabat sebagai Adib Alfikri, mengingatkan kepada tenaga pendidik di Solsel untuk selalu mengikuti arahan yang diberikan Bupati Solsel.
Ia menyebutkan, kendati SLTA sederajat berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi, namun itu hanya bersifat administrasi, sementara dalam hal koordinasi, tenaga pendidik SLTA sederajat berada di kabupaten.
Ia mencontohkan, seperti halnya dimasa pandemi Covid-19 yang mengganggu proses belajar mengajar, semua arahan atau intruksi yang dikeluarkan oleh Bupati soal proses belajar mengajar, maka sekolah harus mengikuti apa yang diatur dan diperintahkan oleh Bupati. “Jika Bupati menginstruksikan untuk tidak melakukan tatap muka dalam masa pandemi ini, maka kita harus mengikutinya,” kata Pjs Bupati Padang Pariaman itu. (afr)