SOLOK, METRO
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok, Syaiful Rustam mengatakan, razia masker tetap dilakukan di Kota Solok. Pemko melihat aktivitas masyarakat tidak bisa dibatasi. Masyarakat tetap dipersilahkan beraktivitas, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Kita melihat obat virus Corona ini belum ditemukan. Karena itu, warga tetap dihimbau patuhi protokol kesehatan. Khususnya pengurus masjid, kita harapkan melakukan hal yang sama. Pengurus diminta menggulung tikar sementara waktu. Jamaah diminta membawa sajadah dari rumah. Kita minta hal ini mohon dipatuhi,” ujar Syaiful Rustam, kemarin.
Syaiful menambahkan, Pemko telah melakukan sosialisasi Perda AKB bersama Forkopimda. Untuk sanksi pelanggaran perda ini bertahap. Sanksi itu meliputi sanksi sosial, denda dan kurungan.
“Hal itu merupakan bukti keseriusan menerapkan Perda AKB ini. Selama ini, Pemko juga telah melaksanakan razia masker. Bahkan, TNI/Polri lebih dulu melakukan razia masker ini. Mereka melaksanakan saat akhir pekan dan menyisir tempat-tempat keramaian,” ungkap Syaiful.
Sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu, Satgas Covid-19 dari TNI-Polri, dan Satpol PP akan memberi sanksi kepada para pelanggar yang terjaring razia, ada sanksi administratif berupa kerja sosial dengan memakai atribut rompi oranye Pelanggar Perda, apabila tidak mau maka ada opsi membayar denda.
Pemko Solok mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini. Hal itu juga menyikapi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterbitkan Pemprov Sumbar, pada intinya, Perda AKB adalah memakai masker.
“Kemudian, bila pelanggar sudah berkali-kali kedapatan oleh petugas, mereka akan diberi sanksi tindak pidana ringan berupa denda dan hukuman kurungan penjara. Catatan rekor pelanggar akan disimpan lewat aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata Syaiful.
Selain melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada pengunjung dan pedagang di pasar raya, petugas gabungan ini juga melakukan razia kepada pengendara yang melintas di Jalan utama pusat kota.
Operasi yustisi ini setiap hari dilakukan oleh petugas dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Sumbar, khususnya di Kota Solok. Perlu langkah pengawasan yang ketat sehingga masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi kerja sosial. (vko)