SOLOK, METRO
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri bersama Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat Ir Syafriyanti MM menandatangani dokumen usulan alih status hibah Barang Milik Negara (BMN), di Ruang Rapat Wali Kota Solok. Dokumen tersebut, berupa pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di sejumlah kawasan di Kota Solok yang pengerjaannya sudah rampung.
Persolan aset menurut Asben sangat penting terutama dalam peruntukan dan pengelolaannya. Untuk itu Asben mengingatkan persoalan aset negara harus jelas dalam pengelolaannya agar tidak menjadi persolan dikemudian hari.
Menurutnya aset perlu mendapat perhatian serius. Sebab pengelolaan aset juga menjadi indikator dalam penyelenggaran keuangan daerah dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih.”Persoalan aset kendaknya menjadi perhatian serius agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” ujar Asben.
Dokumen yang ditandatangani berupa pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh itu antara lain berada di kawasan Kandang Aur, Kelurahan Simpang Rumbio, Pemukiman Tanah Garam, serta Pemukiman Nan Balimo Kota Solok yang masuk dalam Tahun Anggaran 2015.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok Syaiful A, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal,S.Pt, MT, Dirut PDAM Kota Solok Rabbiluski, serta Dinas Perkim dan OPD terkait lainnya. (vko)