SOLSEL, METRO
Operasi Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar tentang adaptasi kehidupan baru kepada masyarakat di Pasar Modern Padang Aro, Rabu (16/9).
Kegiatan dimulai dari kantor pengurus Pasar Padang Aro, operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Epli Rahmat memulai sosialisasi, menyuarakan kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan senantiasa mencuci tangan dengan sabun.
“Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Solsel telah memulai mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru untuk wilayah kabupaten ini, dengan operasi gabungan dukungan TNI dan Polri untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak tertular Covid-19,” ujar Epli.
Dijelaskan Epli, Satpol PP menargetkan dalam waktu satu hingga dua minggu ini untuk sosialisasi secara masal melalui kegiatan-kegiatan sosial masyarakat, melalui media keagaamaan di masjid dan mushalla, di cafe dan destinasi wisata. “Kita akan fokuskan sosialisasi perda ini di persimpangan jalan yang strategis dan banyak di lalui masyarakat, di pasar-pasar, destinasi wisata dan ke sekolah secara persuasif,” ungkap Epli.
Sementara itu untuk penindakan, lanjutnya, akan dimulai setelah tahapan sosialisasi ini selesai dilaksanakan, penindakan ini sesuai dengan Perda Provinsi Sumatra Barat yang telah disahkan DPRD dan seiring dengan menindaklanjuti kebijakan pemrintah pusat melalui Inpres No 6 Tahun 2020. Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumbar, tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid-19, ada sanksi bagi perseorangan dan sanksi kegiatan/usaha.
Untuk sanksi bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, yaitu sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp100.000 dan atau daya paksa polisional. “Bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri yaitu daya polisional dan atau denda administratif sebesar Rp500.000,” sebut Epli.
Menurutnya, sedangkan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban, menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500.000 pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
“Ada sanksi yang diterapkan pada Perda Provinsi ini, maka sebelum diterapkan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga dengan sosialisasi ini akan mampu meminimalisir dan tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (afr)