Dalam kesempatgan tersebut, Ketua KPU SaÂwahlunto Hamdani juga menjelaskan, untuk taÂhapan Kampanye pasangan calon dimulai pada 25 september hingga 23 november “ untuk KampaÂnye ini ada dua metode, yakni kampanye yang di fasilitasi KPU dan kampanye yang difasilitasi pasangan calon, untuk kampanye yang difasilitasi KPU adalah penyebaran atau penyebaran baÂhan kampanye masing maÂsing Calon dan pemasangan alat peraga kampanye.
“Selain itu kampanye di Media masa dan elektronik, yang dimulai dari tanggal 10 sampai 23 November” dan untuk kampanye di Media Massa ini nanti kita akan rakor dengan pasangan paslon , terkait ukuran APK, Disain baliho dan yang lain lainnya, yang berhubungan dengan Alat peraga kampanye “ tuturnya lagi.
Dalam pemaparannya lebih lanjut, Hamdani juga meyampaikan masih ada beberapa tahapan lagi yang akan akan dilaksanakan KPU dalam Pilkada 2024 ini , salah satunya dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan Deklarasi kampanye Damai yang akan dipusatkan di lapangan Bola Kaki Ombilin Sawahlunto. Terkait untuk Daftar Pemilih Tetap, KPU juga telah melakukan Rapat Pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT) dimana DPT yang ditetapkan tersebut 49 ribu 573 pemilih.(pin)