SIJUNJUNG, METRO–Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sijunjung keluarkan 15 surat tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising sepeda motor dari pemotor di jalan raya. Penindakan dan penyitaan terhadap knalpot brong tersebut dilakukan selama sepekan pelaksanaan atas maklumat Kapolda Sumbar.
Knalpot sepeda motor bermasalah tersebut juga dikumpulkan Satlantas Polres Sijunjung untuk dimusnahkan.
Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi, menuturkan bahwa penindakan tersebut merupakan giat rutin cipta kondisi, serta maklumat Kapolda Sumbar yang dilakukan secara masif demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sebab, belakangan banyak keluhan dari masyarakat dengan perilaku pemotor yang merombak knalpot standar ke knalpot brong yang lebih bising itu.