SAWAHLUNTO, METRO–Menindaklanjuti surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi nomor PAS.3.UM.01.01-38 tanggal 06 Januari 2023, tentang Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTNaker) Kota Sawahlunto, Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Rommy menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Penamaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto Nomor : 188.46/27/DPMPTSPNAKER tanggal 5 juni 2023 tentang Tanda Daftar Pelatihan Kerja (LPK) Bengkel Kerja Lapas Narkotika Sawahlunto pada Kamis (8/6).
Penerbitan Surat Keputusan ini, merupakan hasil sinergitas antara Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTNaker) Kota Sawahlunto, dengan tujuan untuk membina dan membentuk warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Sawahlunto, menjadi berdaya saing serta sebagai bekal keahlian saat kembali ke kehidupan bermasyarakat.
Menurut Kalapas Rommy, pihaknya telah melakukan audiensi dan kordinasi dengan Kepala Dinas terkait. Pihak lapas juga telah mepaparkan berbagai hal, terkait kegiatan kerja berupa pelatihan yang telah dan yang akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Sawahlunto. “Alhamdulillah, bengkel kerja Lapas Narkotika Sawahlunto resmi terdaftar sebagai salah satu Lembaga Pelatihan Kerja di Kota Sawahlunto,” ungkap Rommy.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa, kegiatan bengkel kerja produktif dapat terlaksana berkat assessment yang dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, karena kegiatan tersebut sudah dimulai sejak awal WBP masuk ke Lapas, dengan tujuan untuk mengetahui bakat dan keahlian serta potensi yang dimiliki oleh para WBP. Sehingga dalam pengembangannya, dapat menyesuaikan dengan bakat dan keahliannya.
Adapun jenis kegiatan yang dikembangkan dalam Bengkel Kerja produktif di Lapas Narkotika Sawahlunto, berupa kegiatan pertanian dan perekebunan, budidaya perikanan air tawar, pembuatan batako, pelatihan konstruksi dan pertukangan modern, seperti Rangka baja.
“Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tentunya sangat bermanfaat untuk WBP nantinya, setelah bebas karena sertifikat pelatihan kerja bisa diterbitkan sendiri,” urai kalapas Rommy.
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto mengapresiasi langkah inovatif Lapas Narkotiak Kelas III Sawahlunto dan berharap, dengan bekal keterampilan ini diharapkan WBP dapat jadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani pidana. Alisyehbana selaku Kadivpas juga turut mengapresiasi langkah Kalapas Narkotika Sawahlunto,
“ini merupakan UPT ketiga dari 25 UPT Pemasyarakatan di Sumbar yang telah mendapatkan sertifikat tanda daftar Lembaga Pembinaan Keterampilan (LPK) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat,” ujarnya. Harapannya, semoga UPT Pemasyarakatan yang lain bisa segera menyusul mendapatkan sertifikat LPK seperti ini. (pin)