KLHS merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam rangka untuk menuntun, mengarahkan dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sijunjung, tutur Wakil Bupati Iraddatillah
Ia mengatakan KLHS harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang. “Karena kaidah terpenting dalam proses ini yakni pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” jelasnya.
Diakhir sambutannya Wakil Bupati Iraddatillah juga berharap agar peserta dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan terkait isu strategis di Kabupaten Sijunjung.
Kepala Dinas Perkim LH, Arif Meigayanto dalam laporannya menyampaikan tujuan KLHS adalah untuk menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai isu-isu strategis guna penentuan pembangunan berkelanjutan. Sementara peserta sebanyak 76 orang yang berasal dari kepala OPD, Tim Penyusunan KLHS RPJPD, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Bundo Kanduang, TP PKK, Perguruan Tinggi, Kelompok Tani dan Forum anak. (ndo)