SIJUNJUNG, METRO–Kalangan pemuda di Dusun Pematang Jao, Jorong Bukit Gombak Nagari Padang Laweh Kecamatan Koto VII diberikan penyuluhan hukum. Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat, terutama dalam menjaga Kamtibmas kondusif. Pemerintah Nagari Padang Laweh Selatan yang diwakili Sekretaris Nagari, Muharda Ibrahim mengapresiasi adanya kegiatan tersebut sekaligus membuka secara resmi penyuluhan hukum kepada pemuda, dengan tema “Terciptanya Budaya Hukum Menuju Masyarakat Nagari Padang Laweh Yang Cerdas”.
“Atas nama pemerintahan nagari kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada para pemuda yang telah memiliki inisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini,” tuturnya, Jum’at (14/10) bertempat di Surau Babussalam.
Menurutnya, pemuda selaku generasi penerus harus memahami seputar persoalan hukum, sehingga mampu memberikan peran yang baik di tengah masyarakat. “Agar pelanggaran hukum bisa dicegah, dan memahami langkah yang tepat jika ditemukan permasalahan di tengah masyarakat. Dengan demikian keamanan dan ketertiban bisa terjaga,” ungkapnya.
Selain itu, penyuluhan hukum kepada pemuda juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. “Jangan sampai ada di lingkungan kita yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya,” terang Muharda.
Di sisi lain, penggunaan media dan teknologi informasi juga menjadi perhatian. “Kita harus bijak menyikapi perkembangan teknologi informasi saat ini. Gunakan dengan baik, karena jika salah penggunaan akan berdampak negatif dan berujung persoalan hukum,” sebutnya.
Ketua Pelaksana, Darwen Afrizal menjelaskan bahwa narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut dari Polres Sijunjung yang diwakili Kanit PPA, Aipda Anton Sudarta. Diikuti Kepala Jorong Bukit Gombak Syafrijal Nurdin, BPN, LPM, tokoh masyarakat, ninik mamak dan para pemuda dengan jumlah peserta mencapai 250 orang. “Ini merupakan inisiatif pemuda. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan penerapannya agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum, dan Kamtibmas kondusif,” kata Darwen. (ndo)