SAWAHLUNTO, METRO–Itsbat Nikah Terpadu digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sawahlunto bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama. ”Kegiatan bertujuan memberikan kepastian hukum status perkawinan dan perlindungan bagi keluarga,” ujar Kadisdukcapil Kota Sawahlunto Andy Rastika di Hall PTBA Ombilin, Kamis (13/10).
Adapun jumlah peserta kata Andi yakni 8 pasang keluarga, 7 pasang dari Kecamatan Lembah Segar, sisanya dari Kecamatan Barangin. ”Bagi mereka yang tidak mampu membayar dan dikategorikan fakir miskin akan difasilitasi BAZNAS,” tuturnya.
Pelaksana harian Kepala Kankemenag Kota Sawahlunto, Yusmanto dalam sambutan mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam pernikahan siri termasuk mewaspadai peredaran buku nikah asli tapi palsu. ”Data yang kita peroleh lebih 1500 pasang keluarga di Sawahlunto yang nikahnya tidak tercatat, jangan sampai ini bertambah lagi karena akan merugikan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
Membuka secara resmi, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengungkapkan, Itsbat Nikah terpadu merupakan upaya pemerintah menertibkan administrasi masyarakat.
Ke depan, bagaimana secara bersama kita memperbaiki permasalahan ini dengan adanya nikah siri,” tutupnya.
Menjelang dimulainya persidangan, Ketua Pengadilan Agama Kota Sawahlunto Muhammad Rais menerangkan, 70 pasang yang diseleksi, hanya 8 orang yang bisa mengikuti sidang Itsbat Nikah hari ini.
”Bagi yang ditolak dalam persidangan, kami himbau untuk melakukan nikah ulang secara resmi, jangan sampai kesalahan terus menerus terjadi karena persoalan ini sangat serius, tidak hanya dunia tapi menyangkut akhirat,” pintanya.
Untuk persidangan yang digelar langsung di Hall ini sebut Rais melibatkan 3 orang hakim. Bagi mereka yang nikahnya disahkan secara hukum akan diserahkan buku nikah dari Kemenag dan dokumen perubahan status kependudukan dari Disdukcapil. (pin)