SAWAHLUNTO, METRO–Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap enam orang pengedar yang memiliki jaringan berbeda. Mirisnya, tiga dari keenam pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Wakapolres Kompol Asnomi Nanda dan kasat Narkoba AKP Rajulan saat konferensi pers, Senin (27/6) menerangkan, keenam pelaku yang ditangkap merupakan hasil pengungkapan tiga kasus.
“Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (17/6), di Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, dengan tersangka bernisial RW (21) dan FK (16),” kata AKBP Ricardo.
Ditambahkannya, penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku TIP (22) dan IM (16) di Pasar Silungkang Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, pada Sabtu (18/6). Keduanya merupakan warga Solok.
“Sedangkan penangkapan ketiga dilakukan terhadap SB (19) dan DF (16) juga dari Kota Solok pada Sabtu (18/6), di Jorong Galanggang Tangah Korong, Pandan Putih Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” tambah Kapolres.
Menurut AKBP Ricardo, terkait peredaran narkotika yang melibatkan anak dibawah umur itu, ia berharap perhatian orang tua terhadap anak-anaknya dan selalu mengawasinya agar tidak terjerumus dalam peredaran narkotika.
“Sebagian tersangka merupakan resedivis kasus yang sama. Menurut pengakuannya, mereka sengaja melibatkan anak di bawah umur dalam mengedarkan sabu agar tidak mudah terendus oleh Polisi,” ujar AKBP Ricardo.
Sementara, Kasatresnarkoba AKP Rajulan Harahap menambahkan terkait barang bukti yang berhasil disita keenam tersangka berupa tiga paket kecil sabu, 10 lembar plastik klip bening bekas bungkus sabu, satu set alat hisap sabu, dua unit sepeda motor, dan dua unit Hp.
“Terhadap keenam tersangka, pasal yang dikenakan yaitu pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.
Rajulan juga mengungkapkan bahwa semua tersangka tersebut bukan warga Sawahlunto. Saat ini keenam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut mendekam dirumah tahanan Polres Sawahlunto.
“Para tersangka narkoba berasal dari Kabupaten Solok. Sebagai warga Sawahlunto harus waspada terhadap bahaya lalu lintas narkoba, bisa dikatakan Sawahlunto masuk dalam darurat narkoba,” pungkasnya. (pin)