SIJUNJUNG, METRO–Kedapatan memiliki sabu, dua pemuda yang merupakan warga Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya ditangkap Tim Opnsla Unit Reskrim Polsek Kamang Baru Sijunjung, Minggu (24/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial RA (21) dan RK (21) ini hanya bisa pasrah diciduk petugas. Pasalnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan pelaku dalam kotak rokok miliknya.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif, melalui Kasubag Humas AKP Nasrul Nurdin mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan perumahan Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
“Dari kedua pelaku, anggota Unit Reskrim dipimpin Kanitreskrim Aiptu Tono Nopi Naspia mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan,” kata AKP Nasrul NurdinSenin (25/4).
Dijelaskannya, kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok dan sudah dibungkus menggunakan plastik klip bening. Di lokasi itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp 300 ribu, dua buah pemantik api, serta satu unit sepeda motor BA 2128 VI.
“Penangkapan pelaku narkoba tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta pengembangan. Kita masih dalami dan lakukan pengembangan, termasuk jaringan pelaku dan status keduanya apakah pemakai atau termasuk pengedar,” sebutnya.
Ditegaskan AKP Nasrul Nurdin, terhadap kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kamang Baru untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ndo)