SAWAHLUNTO, METRO–PT PLN (Persero) UPK Ombilin saat ini telah berupaya dalam penanganan persoalan limbah flay ash dan bottom ash (FABA) yang jadi pemberitaan menarik dibeberapa media masa. Kini sudah terkendali dengan baik, meski ada beberapa catatan yang harus dibenahi terhadap penanganan limbah pembangkit listrik pelat merah tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan di 5 titik seperti stockpile/tempat penumpukan sementara (TPS) samping unit pembangkit, TPS Lapangan Hijau, lokasi penumpunan Parambahan, Tandikek Bawah, dan Guguak Rungguang Kumanis, oleh Tim Supervisi dan Verifikasi Lapangan Pelaksana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan UPK Ombilin, sudah dilakukan sesuai standar penanganan limbah B3, meski FABA sudah tidak lagi termasuk limbah non berbahaya B3 terdaftar.
Kabid Lingkungan Hidup Dinas PKPPLH, Hean Tomas, saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Jumat (29/10) mengatakan, tim supervisi dan verifikasi dari Kementerian KLHK Mutiara Siandari, Suhendi, Mega Permata Rindi, didampingi Qomaruddin Helmy (pakar ITB), Febri Yenti Djafri (DLH Sumbar), Andri Maha Putra (KLHK Sawahlunto), Manejer UPK Ombilin Shodiqin, serta Chairunnisa Lubis dari pihak UPK Ombilin telah melakukan supervisi dan verifikasi hari Kamis dan Jumat (21-22/10) lalu.
Dari bagian kesimpulannya sebut Hean Tomas, secara visual sudah tidak terlihat adanya limbah FABA dan hasil analisa sample tanah berdasarkan uji laboratorium disebutkan total kosentrasi (TK) danToxicity Crakteristic Leaching Procedure (TLCCP) untuk seluruh sampel tanah dengan parameter kunci boron (B), Cronium (Cr), Timbel (Pb), Molibdenum (Mo), Seng (Zn), Berrilium (Be), dan mercuri (Hg) berada dibawah nilai TK-C dan TGLP-C, atau boleh disebut tidak beracun.
Meski demikian, PT PLN UPK Ombilin tetap melakukan penanganan dan pengangkutan limbah FABA yang sebelumnya terkena sangsi dipindahkan dari stoickpile samping unit pembangkit dapat diselesaikan pemindahannya ke lokasi pembuangan berizin oleh PT Guguak Tinggi Coal (GTC) dalam waktu satu atau dua bulan kedepan, karena saat ini masih ada tumpukan FABA sekitar 175 ribu ton lagi yang harus dilenyapkan dari TPS lapangan hijau dan stockpile samping pembangkit ke lokasi pembuangan yang telah diizinkan.
“Penumpukan FABA akan terus berkurang dari sekitar 178 ribu ton yang dulunya terkena sanksi, sebab hingga kini pihak PT GTC masih terus melakukan aktifitas pengangkutan ke lokasi pembuangan yang telah diizinkan. InsyaAllah, satu atau dua bulan kedepan sudah tuntas.” kata Hean Tomas.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPLH Adrius Putra,S.Pt yang dikonfirmasi (11/10) terkait limbah FABA menuturkan, ditahun 2019 dan 2020, masalah gangguan lingkungan akibat kerusakan dibagian unit pompa EP PLTU tidak berfungsi baik menyebabkan terjadinya pencemaran udara, sehinga menimbulkan abu bercampur asap hitam keluar dari cerobong asap. Sekarang, dari hasil pantauannya hal itu sudah teratasi berkat penanganan yang komprehensif. Sehingga pada tahun ini sudah tidak tidak ada masalah pencemaran lingkungan oleh UPK Ombilin.
Dalam mengatasi limbah FABA, kerjasama PLN UPK Ombilin dengan PT GTC untuk pengangkutan dan pembuangan limbah abu dari PLTU ke ash disposal berizin di bekas tambang batubara tebuka di Desa Salak masih berlangsung hingga saat ini, hanya saja PT GTC dalam menyelesaikan kontrak masih menggunakan aturan lama karena petunjuk teknis dari PP No.22 Tahun 2021 itu belum terbit.
PP 22 Tahun 2021 jelas menyebutkan FABA atau limbah abu bukan lagi termasuk katagori limbah B3, tapi limbah non B3 terdaftar. Maka dapat dimanfaatkan untuk material penetralisir asam tambang dan bahan bangunan seperti, paving block dan batako. khusus batako dan paving block telah diproduksi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas Narkotika Sawahlunto. Di tempat lain, juga dilakukan Bumdes Karya Mandiri Salak, Bumdes Talawi Hilir, dan lainnya. Karena juknis pemanfaatan FABA masih belum terbit, kondisi pemanfaatan abu masih belum maksimal.
“Dari hasil pantauan kami, tidak ada lagi persoalan tentang pencemaran lingkungan sejak setahun lalu, ini yang membuat kita lega karena masalah limbah sudah teratasi oleh pihak PLN UPK Ombilin secara komprehensif. Bahkan pihak PLTU mampu memanfaatkan program Corporate Social Responsibiliti dalam membantu UMKM Sawahlunto, khususnya masyarakat terdampak dilingkungan pembangkit seperti, Desa Sijantang, Desa Salak dan Desa Talawi Hilir.” pungkas Adrius.(pin)