SAWAHLUNTO, METRO–Sidang Paripurna DPRD Sawahlunto yang dilaksanakan, Rabu (20/10) membacakan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD terhadap nota jawaban Walikota tentang Ranperda APBD 2022, Senin (18/10). Fraksi PKPI yang dibacakan Masrisal menyoroti, kondisi kebijakan anggaran belanja daerah. Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto mengusulkan alokasi anggaran belanja sebesar Rp579 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pertama Belanja Operasi Rp 450 miliar yang diperuntukan untuk belanja barang dan jasa, belanja hibbah dan belanja bantuan sosial.
Belanja modal sebesar Rp 59 miliar yang dipergunakan untuk belanja modal peralatan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga sebesar Rp 3 miliar untuk ko sisi darurat. Belanja transfer sebesar Rp 66 miliar.
Khusus buat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), disebabkan minimnya anggaran dari APBN, fraksi PKPI berharap untuk bekerja maksimal dan tidak mengurangi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat Sawahlunto.
Mengenai kondisi kebijakan anggaran pembiayaan, fraksi PKPI menyebutkan, beberapa hal terkait itu. Dari perhitungan rancangan APBD tahun anggaran 2022, total defisit sebesar Rp 45 miliar yang ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 46 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 34 miliar dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp 12 miliar.
Adapun kewajiban pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 1,6 miliar untuk pembiayaan cicilan pokok utang jatuh tempo Rp. 1,16 miliar dan pemberian pinjaman daerah sebesar Rp. 500 juta. Dengan adanya ketetapan tentang TKDD untuk Kota Sawahlunto tahun 2022, maka defisit bertambah menjadi Rp. 65 miliar. Dalam permasalah ini, fraksi PKPI berharap agar dalam pembahasan nantinya kita bersama mencermati dan memahami, apakah angka defisit diatas bisa dirasionalkan dan mengacu kepada undang-undang yang berlaku. (pin)