SAWAHLUNTO, METRO–Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu didampingi Wakil Ketua DPRD Jaswandi dan Elfia Rita Dewi serta dihadiri Walikota Deri Asta dan Wakil Walikota Zoirin Sayuti, mengagendakan bacaan Pandangan Umum terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto tahun 2022, Rabu (20/10).
Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat, Perindo) yang dibacakan Iwan Kurniawan menyoroti penurunan Pendapatan Daerah sebesar Rp 57 miliar berdasarkan RAPBD tahun 2022 yang direncanakan sebesar Rp 533 miliar. Sedangkan dibandingkan APBD-Perubahan tahun 2021 sebesar Rp 593 miliar.
PAD tahun 2022 direncanakan Rp 63 miliar naik sebesar Rp 12 miliar dibandingkan PAD tahun 2021 sebesar Rp 51 miliar. Pendapatan Transfer di tahun 2022 sebesar Rp 462 miliar turun sebesar Rp 71 miliar dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp 534 miliar. Dan Pendapatan Daerah yang sah lainnya sebesar Rp. 7,5 miliar di tahun 2022.
Melihat kondisi tersebut Fraksi Persatuan Pembangunan sangat memahami kondisi pendapatan yang sangat fluktuatif ditambah dengan kondisi pandemi Covid 19, yang langsung berdampak pada sektor-sektor yang meningkatkan pendapatan daerah. Namun, ada beberapa pertanyaan bagi pemerintahan kota.
Sejauh mana realisasi PAD yang telah disepakati pada perubahan APBD tahun 2021, serta berapa estimasi pendapatan daerah sampai dengan akhir tahun 2021, ini perlu disampaikan agar target PAD sebesar Rp 63 miliar dapat dirasionalisasi. Dana transfer mengalami kenaikan sebesar Rp 3 miliar bila dibandingkan dengan alokasi tahun 2021. Namun, terjadi penurunan yang sangat signifikan terhadap DID (Dana Insentif Daerah) sebesar Rp 32 miliar.
Salah satu permasalahan utama pendapatan daerah Kota Sawahlunto saat ini adalah belum optimalnya kinerja beberapa unit usaha daerah. Sehingga kontribusi terhadap PAD masih rendah. Langkah, apa yang diambil pemerintah daerah terhadap BUMD yang masih belum dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Fraksi Persatuan Pembangunan juga meminta penjelasan pemerintah kota terkait penggunaan dana FAK Fisik dan DAK Nonfisik apakah dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Sawahlunto. Dan apakah peningkatan PAD tersebut sebanding dengan tingkat perubahan tarif pajak dan retribusi yang telah direvisi pada tahun sebelumnya. (pin)